Karakteristik Pelaku Pelanggaran Seksual
DOI:
https://doi.org/10.36452/jkdoktmeditek.v22i60.1449Abstract
Abstrak
Kasus kekerasan seksual di Indonesia berdasarkan data Komnas Perempuan dalam kurun waktu 12 tahun (2001-2012) ada sekitar 4.336 kasus. Di berbagai negara terdapat berbagai defenisi untuk perbuatan yang tidak menyenangkan berkaitan dengan seksualitas, antara lain: sexual offense (pelanggaran seksual), sexual assault (kekerasan seksual), sexual abuse (penyalahgunaan seksual), dan sexual harrasment (pelecehan seksual). Berdasarkan berbagai penelitian yang ada, sekitar 91% kasus dilakukan oleh satu orang pelaku (73% oleh orang yang dikenal, dan 17,6% oleh orang yang tidak dikenal). Sekitar 59% pelaku mengincar korbannya dengan cara menggoda dan menggunakan bujukan/daya tarik. Pada kasus pelanggaran seksual pada anak, sebagian besar pelaku bukan anggota keluarga namun dikenal oleh korban (52% pada anak perempuan, 66% pada anak laki-laki). Sedangkan orang dewasa lebih sering dilecehkan seksual oleh orang yang tidak dikenal (30% pada wanita, dan 38% pada pria). Sebagian besar (43% ) waktu kejadian pelanggaran seksual antara pukul 6 sore hingga tengah malam. Sedangkan lokasinya kebanyakan (sekitar 37%) terjadi di rumah korban. Respon pelaku dalam menilai perbuatan mereka ketika ditanyai oleh hakim atau orang lain dapat bermacam-macam, antara lain denial (menyangkal), rationalizing (menyalahkan korban, orang lain, atau lingkungan sekitar), amnesia (tidak sadar), minimizing (menyangkal kondisi buruk yang telah terjadi pada korban), making up other story (mengarang cerita lain) dan admitting (mengakui).
Kata Kunci: Pelaku pelanggaran seksual, karakteristik, korban, pelaku.
Abstract
Based on data from the National Commission of Women, during the 12 years spanning from 2001 to 2012 there were 4,336 reported cases of sexual violence in Indonesia. The definitions of sexual violence vary in different countries, including: sexual offense, sexual assault, sexual abuse, and sexual harassment. Based on existing studies, approximately 91% of cases are performed by one perpetrator (73% by person known by the victim and 17.6% by an unknown stranger). Approximately 59% of perpetrators target victims by way of tempting and the use of persuasion/appeal. In cases of sexual offense of children, most of the perpetrators are not family members but known by the victim (52% girls, 66% of boys). Adults are often sexually abused by strangers (30% in women and 38% men). Most (43%) of the sexual offense incidence occur between 6 pm until midnight. Furthermore, the location is commonly in the victim's home (about 37%). Justification for the perpetrator’s actions when questioned by the judge or investigator tend to vary. These include denial, rationalizing (blaming the victim, other people, or the environment), amnesia (committed the act unknowingly), minimizing effects (denying that something bad has happened to the victim), making up a different story (concocted a story) and admitting (acknowledge).
Key words: Sexual Offender, Characteristic, victim, perpetrator